Penyeludupan Sabu Dikendalikan dari Lapas

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Polisi mengekspos sindikat pengedar sabu antar negara.(posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tiga dari empat tersangka narkoba merupakan residivis. La Ode M Fajar Saud (27) dan Joni Andrianto alias Rudi Setiawan (35) merupakan bekas tahanan kasus narkoba dan dihukum 6 tahun penjara. Toni Indra (36) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

    Ketiga orang ini terlibat langsung dalam penyelundupan sabu 38.667 kilogram. Toni bersama seorang pelaku lainnya yang masih DPO membawa barang haram itu dari Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya menunggu di Tanjung Pinang. Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Putra Eka Satya (43) juga terlibat.

    Informasinya, petugas Lapas menyita satu unit hape dari tangan Putra. “Saya cuma membantu menyiapkan transportasi saja,” kata Putra saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Selasa (13/8).

    Putra merupakan tahanan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang pada tahun 2014. Ia ditangkap karena menyelundupkan 2.000 butir pil ekstasi. “Saya divonis 14 tahun dan baru menjalani hukuman lima tahun,” ucapnya.

    Kini, empat orang itu kembali harus mendekam lebih lama di sel tahanan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(ddt)