Izin Kelong Kock Meng Diurus Abu Bakar?

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Lokasi milik Kock Meng yang saat ini dalam pengerjaan reklamasi. (posmetro/waw)

    BATAM, POSMETRO. CO: Kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kapri non aktif Nurdin Basirun masih terus menjadi perbincangan masyarakat. Terutama terkait pengurusan izin prinsip (IP) pemanfaatan ruang laut di wilayah Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

    Hingga saat ini IP pemanfaatan ruang laut di wilayah Piayu Laut hanya dimiliki Kock Meng, pengusaha sparepart alat-alat berat dan perlengkapan kapal. Lahan seluas 6,2 hektar untuk kelong dan restoran yang saat ini dalam tahap reklamasi.

    Lalu bagaimana cara Kock Meng memenuhi persyaratan agar dapat mengantongi IP dari Gubernur Kepri? Dari penelusuran posmetro.co, bahwa pengurusan IP tersebut tanpa izin atau sepengetahuan masyarakat setempat. Juga pengurus RT dan RW setempat juga tak dimintai izin.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua RW 10 Piayu Laut, Budianto kepada Posmetro.co. Sebelumnya Kock Meng tidak meminta izin kepada pihaknya bila mau membuka usaha di wilayah Piayu Laut.

    “(Pengurusannya) tidak ada melalui RT dan RW, saya tahunya surat itu (IP) sudah ada,” kata Budianto.

    Disinyalir dalam pengurusan IP tersebut, Kock Meng hanya tinggal ‘terima bersih’ karena sudah ada yang mengurusnya “di atas”.

    Seperti diketahui, Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya yakni Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri) dan Abu Bakar (AB) pihak swasta ditangkap jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11/7).

    Nurdin disangka menerima suap pengurusan IP pemanfaatan ruang laut dan reklamasi dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan dan Budi Hartono. Abu Bakar yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu diduga sebagai perantara pengusaha yang ingin mendapat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di pesisir Tanjung Piayu.

    Adakah peran Abu Bakar dalam pengurusan IP atas nama Kock Meng tersebut? Hingga saat ini Kock Meng tidak diketahui dimana rimbanya. Ditemui di rukonya di bilangan Nagoya dan Batamcentre, karyawan dan anaknya sepakat tutup mulut saat ditanya keberadaan Kock Meng.

    “Saya tidak tahu dia kemana,” ucap salah seorang pekerjanya.(waw)