Pengurus DPD PDIP Kepri Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, meyerahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto. (posmetro/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Jakarta, Sabtu (13/7).

    Dengan adanya SK tersebut, Isdianto yang saat ini merupakan Wagub Kepri, resmi menjadi Plt Gubernur Kepri.

    Isdianto ditetapkan sebagai Plt Gubernur Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

    Isdianto menjadi Plt Gubernur, setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, dan sudah ditahan. Isdianto merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Kepri (2013-2017). Saat ini dia merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP Kepri.

    Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.

    Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan. Namun tetap saja kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.

    “Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.

    Penyerahan SK dilakukan di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pascaditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus gratifikasi.

    Penunjukan Plt Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di Kepri. (sam/jpnn)