Hukuman Putra Wali Kota Tanjungpinang Digugurkan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Muhammad Afriyandi

    PINANG, POSMETRO.CO : Muhammad Afriyandi, caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur yang mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim.

    Majelis hakim PT Pekanbaru membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Muhammad Afriyandi.

    Putusan tersebut terlampir pada laman website resmi Mahkamah Agung teregister dengan Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR Tahun 2019 yang dibacakan pada Rabu (3/7). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Dolman Sinaga dan dua hakim anggota adalah Hasmayetti dan Tahan Simamora.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putra Wali Kota Tanjungpinang ini tidak bersalah. Majelis hakim menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 tersebut.

    Dengan demikian, hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan tersebut gugur. Majelis hakim meminta Muhammad Afriyandi dibebaskan dari segala dakwaan. Hajelis hakim juga meminta dan memulihkan hak-hak caleg Gerindra ini dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.(bet)