SKCK dan SIM Gratis Bagi Warga yang Lahir di Tanggal 1 Juli

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kompol I Putu Bayu Pati

    BATAM, POSMETRO.CO : Kabar gembira bagi orang-orang yang lahir pada 1 Juli. Yang lahir pada tanggal tersebut, akan mendapat pelayanan gratis dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin mengemudi (SIM).

    Kasat Intelkam Polresta Barelang, AKP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, layanan gratis tersebut diberikan dalam rangka HUT Bhayangkara yang ke-73 yang jatuh pada 1 Juli. Masyarakat, cukup memperlihatkan e-KTP sebagai tanda bukti lahir pada 1 Juli.

    “Tidak hanya untuk masyarakat yang memiliki KTP Batam saja. Tapi KTP luar Batam juga bisa. Tapi harus ada lampiran surat domilisi dari RT/RW tempat tinggalnya di Batam,” jelas Daeng, Jumat (28/6).

    Sat Lantas Polresta Barelang juga memberikan layanan gratis pembuatan SIM baru atau perpanjangan bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli. Kendati memberikan layanan gratis tanpa dipungut biaya, masyarakat tetap harus melakukan serangkaian prosedur yang ada.

    Mulai dari melampirkan surat kesehatan, tes tertulis dan ujian praktek. Jika lolos, masyarakat yang lahir pada 1 Juli tak perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sat Lantas Polresta Barelang akan menanggung biaya tersebut.

    “Tetap harus melakukan ujian teori dan praktek. Kita tidak bisa memberikan Surat Izin Mengemudi pada masyarakat yang belum cukup umur dan tidak paham dengan berlalu lintas yang baik dan benar. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” tutur Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati. (ddt)