Beli Hape Murah, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    ilustrasi sabu/int

    BATAM, POSMETRO.CO : Eki Zon Philip harus berurusan dengan dengan polisi. Pria 31 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Barelang karena terbukti turut serta memuluskan aksi pencurian. Ia membeli hape curian karena tergoda dengan harga yang jauh lebih murah.

    Penangkapan tersangka penadah barang curian ini berawal dari laporan korbannya beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (21/5) di Simpang Legenda Malaka, Batam Kota. Korban mengaku jika telah kehilangan hape dan beberapa barang berharga lainnya. “Dari laporan ini, kita lakukan penyelidikan untuk upaya pengungkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Selasa (25/6).

    Dari tangan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti. Hape Redmi Not 4X yang merupakan hasil curian di Simpang Legenda Malaka ada pada tersangka. Tersangka terbukti sebagai penadah karena membeli hape tersebut dengan harga murah. Bahkan polisi diduga jika tersangka tahu bahwa barang tersebut merupakan hasil curian.

    Sampai berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan introgasi, dari siapa barang tersebut dibelinya. “Tersangka terancam penjara selama-lamanya empat tahun,” jelasnya.

    Andri menghimbau masyarakat agar cermat membeli barang apapun. Masyarakat patut curiga bahwa barang yang hendak dibeli tersebut adalah hasil curian apabila, tidak adanya surat-surat atau dokumen kepemilikan barang tersebut seperti kendaraan bermotor bodong atau, barang tersebut dijual dengan harga di bawah harga standar serta, penjual menjualnya pada malam hari dan secara sembunyi-sembunyi.(ddt)