Cutinya Molor, PNS Terancam Sanksi Disiplin

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

     

    Ilustrasi. Foto: JPNN

    JAKARTA, POSMETRO.CO – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, meminta kepada aparatur sipil negara [ASN] untuk mematuhi himbauan Kemenpan RB. Jika tidak, terancam kena sanksi disiplin.

    Mudzakir menambahkan, sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

    Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

    Menurut Mudzakir, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

    Sebelum cuti bersama dan lebaran, Kemenpan RB mengeluarkan imbauan. Dan ini berlaku untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang  (PYB) di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah.

    Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019.

    Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

    “Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.

    Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.(jpnn)