Toko di Pasar Tradisional Wajib Cantumkan Label Harga

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    PASAR
    Wali Kota Tanjungpinang saat mendatangi pasar tradisional untuk sosialisasi label harga. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang mewajibkan seluruh toko sembako di pasar tradisional untuk mencantumkan label harga pada barang dagangannya. Labelisasi harga ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 15 tahun 2019 dalam rangka perlindungan konsumen.

    Implementasi Perwako tersebut pada Selasa (28/5) pagi yang dilaksanakan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang serta BUMD Kota Tanjungpinang. Labelisasi harga ini ditandai dengan penancapan label harga di setiap barang dagangan di sejumlah toko di Jalan Pelantar II Tanjungpinang.

    Kepala Bidang Stabilisasi Harga, Anik Murtiani mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalankan Perwako Nomor 15 tahun 2019 tentang pencantuman label harga pada barang yang diperdagangkan di pasar rakyat. Dengan adanya aturan ini, maka seluruh pedagang wajib mencantumkan label harga pada barang dagangannya.

    “Ini kita berikan dalam rangka untuk perlindungan konsumen. Yang dicantumkan itu merupakan harga tawar, bukan harga pasti, sehingga masyarakat tahu bahwa komoditas ini harganya sekian,” kata Anik kepada POSMETRO, Selasa (28/5).

    Anik menuturkan, konsumen yang berbelanja di kawasan Pasar, khususnya Jalan Pelantar II Tanjungpinang bukan hanya masyarakat lokal, namun wisatawan mancanegara juga sering membeli oleh-oleh di kawasan tersebut. Sehingga, wisatawan tidak lagi diberikan dengan harga yang tidak pasti dan relatif tinggi.

    “Yang kesini bukan kita saja, tetapi negara tetangga juga kesini, jadi mereka bisa tahu ini loh harga yang ditawarkan, selama ini mereka kan diberikan harga tinggi,” ujarnya.

    Anik menambahkan, pihaknya saat ini baru menetapkan aturan itu di kawasan pasar tradisional Kota Lama. Kedepan, katanya, seluruh pasar rakyat di Kota Tanjungpinang akan diberlakukan aturan yang sama sesuai Perwako Nomor 15 tahun 2019 tersebut. Jika pedagang tidak mencantumkan label harga, maka akan ada teguran dari Disdagin Kota Tanjungpinang.

    “Untuk pilot project-nya kita laksanakan di Pasar Pelantar II dan Pasar Ikan, mungkin nantinya yang lain menyusul, ini kan butuh biaya juga, selanjutnya akan bekerjasama dengan BUMN, BUMD dan pihak swasta lainnya,” pungkasnya. (bet)