Selama Lebaran Peserta JKN-KIS Tetap Dilayani

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan menjelang lebaran dari H-7 sampai H+7. Layanan khusus tersebut disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni pukul 08.00 – 12.00 WIB waktu setempat.

    Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, di kantor BPJS Batamcentre, Senin (27/05). “Jadi peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir. Peserta tetap bisa mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.

    Bahkan, pelayanan ini termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Peserta JKN-KIS dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal ini menjadi komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

    “Peserta JKN-KIS yang sedang mudik membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP. Walaupun peserta tidak terdaftar layanan bisa diperoleh peserta di FKT P yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Zoni.

    Ia menyebutkan, untuk daftar FKT P tersebut, peserta JKN-KIS dapat melihatnya melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Namun, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP. Maka peserta dapat dilayani di GD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

    Zoni menegaskan bahwa kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

    “Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Zoni.

    Zoni juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. Nah, bagi peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN.

    “Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan bisa didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya. (hbb)