Kapolres Tanjungpinang Ingatkan Tiga Caleg Bermasalah

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    PINANG, POSMETRO.CO : Kapolres Tanjungpinang memberikan imbauan kepada ketiga calon legislatif (caleg) yang dilaporkan Bawaslu Kota Tanjungpinang atas dugaan kasus politik uang (money politik), untuk tidak menghambat proses penyidikan. Pasalnya, salah satu dari tiga caleg yang terlibat dalam kasus itu tidak menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

    “Atas perkara tindak pidana Pemilu yang diterima oleh penyidik, ini masing-masing pihak menyadari, pentingnya hadir pada saat proses pemeriksaan,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi disela kegiatan buka puasa bersama wartawan Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Selasa (21/5) malam.

    Ada pun ketiga Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kota Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang yakni masing-masing berinisial MA berasal dari partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur. Sedangkan dua caleg lainnya berinisial BAP dan RFS. Keduanya berasal dari partai Garuda dapil Tanjungpinang Timur.

    Ucok menegaskan, bahwa sejauh ini proses memintai keterangan dari saksi-saksi oleh penyidik terus berlanjut. Bahkan alat bukti masing-masing Caleg juga sudah dimiliki oleh penyidik. Namun, ada beberapa kendala yang tengah diupayakan oleh penyidik terkait menghadiri ketiga caleg yang terlibat dalam kasus dugaan money politik tersebut.

    “Kami berharap, untuk pemeriksaan mereka (Caleg) ini dan saksi-saksi lainnya bisa secara proaktif, hadir dihadapan penyidik, karena ada yang sudah 1 kali, dan 2 kali dipanggil tidak hadir,” ungkapnya.

    Dikatakan Ucok, tindak pidana Pemilu merupakan salah satu tindak pidana khusus atau Lex Specialist harus digesa proses penyidikannya. Temuan tindak pidana ini hingga masuk ke proses penyidikan juga atas kerjasama dari tiga institusi yakni Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kejaksaan dan Kepolisian.

    “Karena ini Lex Specialist, waktunya dibatasi hanya 14 hari, kepada seluruh pihak agar bisa menunjukan kualitasnya dalam menghadapi proses penyidikan,” tuturnya.

    Ucok kembali menegaskan, jika panggilan ketiga saksi-saksi dan terlapor tidak juga hadir ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, maka kepolisian akan mengambil sikap tegas. Hal ini dilaksanakan guna mempermudah dan memperlancar proses penyidikan perkara tindak pidana Pemilu tersebut.

    “Tenggang waktunya tanggal 29 Mei nanti, kalau masih juga tidak hadir sampai 3 kali, nanti kan ada surat perintah membawa nanti, kami berharap itu bisa diakomodir para pihak yang menjadi saksi,” pungkasnya. (bet)