Gudang Pangan Digerebek Petugas BPOM

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pangan ilegal yang disita petugas BPOM. Foto:BET

    PINANG, POSMETRO.CO- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungpinang dikabarkan menggerebek sebuah gudang penyimpanan barang makanan di kawasan Pasar Kota Tanjungpinang pada Selasa (21/5/2019 ) siang. Barang pangan yang disita oleh petugas BPOM memiliki nilai ekonomis mencapai Rp300 juta.

    Informasi yang dihimpun POSMETRO.CO, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM Kota Tanjungpinang dan BPOM Batam menggerebek gudang pangan sekitaran Jalan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.

    Gudang pangan itu diduga menyimpan produk-produk ilegal atau tidak memiliki izin edar. Hasil pemeriksaan ditemukan produk pangan ilegal sebanyak 70 item dengan jumlah 8.754 bungkus dan kosmetik ilegal sebanyak 1 item dengan jumlah 270 bungkus.

    Barang pangan ilegal itu berupa Milo, susu Bear Brand, Planta, Vetsin, mentega Golden Churn, nestum, kecap, minyak makan, minyak sapi dan lain-lain, sedangkan kosmetiknya berupa pasta gigi.

    Seluruh barang yang disita tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp300 juta.

    Saat ini, petugas tengah membawa barang-barang tersebut masuk ke gudang BPOM Kota Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan, Batu 7 Tanjungpinang.

    Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak BPOM Kota Tanjungpinang. “Iya, nanti rilis jam 4 (16.00 WIB) di kantor BPOM Kota Tanjungpinang,” kata Kepala BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto saat dihubungi POSMETRO melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/5).(bet)