Enam TPS Langgar Aturan, Wajib Pungutan Suara Ulang

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat didampingi anggota Bawaslu dalam jumpa pers. Foto: RIA

    KARIMUN, POSMETRO.CO- Bawaslu Kabupaten Karimun menegaskan enam tempat pemungutan suara (TPS) telah menabrak aturan saat Pemilu pada 17 April 2019. Karena itu wajib untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan kebanyakan melanggar permasalahan pemberian izin penggunaan hak pilih kepada masyarakat tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

    “Pertama TPS 004 kelurahan Sei Lakam Timur, melanggar pasal 372 ayat 2 hurup B, dimana pemilih yang tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di DPT dan diizinkan memilih oleh petugas KPPS seharusnya tidak dibolehkan,” Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat yang didampingi dua komisioner lainnya, Tiur Rida Silitonga dan M Fadli kepada media di Karimun, Sabtu (20/4/2019).

    ” Untuk TPS ini diwajibkan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” tambah dia.

    Kedua, tambah dia lagi, TPS 005 Kelurahan Sei Lakam Timur. Di TPS Ini ditemukan pelanggaran berupa pengrusakan surat suara yang sudah dicoblos pemilih dengan jumlah lebih dari satu dilakukan oknum KPPS dengan menggunakan kuku.” Kita punya buktinya, dan untuk TPS ini kita rekomendasikan wajib PSU untuk semua jenis pemilihan atau kelima-lima pemilihan, dan kita nyatakan dalam kasus TPS ini sudah terjadi tindakan pidana selain melanggar di pasal 372 ayat 2 dan akan kita teruskan pendalamannya untuk tindak lanjutnya,” tegas Nurhidayat.

    Ketiga, lanjutnya, pelanggaran terjadi di TPS 026 Kelurahan Sei Lakam Timur, yang juga melanggar pasal 372 ayat2 hurup b, terkait Pemilih yang tidak memiliki KTP-El yang tidak terdaftar di Dpt/Dptb dan berdomisili di luar dari kecamatan tersebut diberikan hak untuk memilih, di TPS ini direkomendasikan PSU semua pemilihan atau kelima-lima pemilihan.

    Keempat di TPS 030 kelurahan Sei Lakam Timur dengan pelanggaran yang sama sesuai pasal 372 ayat 2 hurup b, di TPS ini Bawaslu juga merekomendasikan PSU seluruh pemilihan alias kelima-lima jenis pemilihan.

    Kelima TPS 027, kelurahan Sei Lakam Barat, ditemukan juga pelangaran pasal 372 ayat 2 hurup b, dengan pelanggaran sama pemilih yang tidak memiliki KTP EL dan tidak tedaftar di Dpt/Dptb diizinkan memilih, untuk ini di rekomendasikan wajib PSU jenis Pilpres dan wapres saja hanya satu surat suara saja.

    “Dan terakhir Ke enam di TPS 005 kelurahan Moro, Kecamatan Moro juga terjadi pelanggar pasal 372 ayat 2 hurup b, dimana terjadi pelanggaran pemilih yang memiliki KTP El namun bukan berdomisili di lokasi TPS bahkan di luar kecamatan, diberikan memilih dan dinyatakan sebagai pemilih pindahan, dan diberikan 4 jenis surat suara. Yakni suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan Dprd Proponsi. Untuk itu di TPS Ini kita minta untun wajib PSU untuk ke empat jenis surat suara tersebut selain DPRD Kabupaten/kota,” paparnya Nurhidayat.(ria)