Para TKI ilegal yang diamankan di Lanal Tanjungbalai Karimun. (ria/posmetro)
KARIMUN, POSMETRO.CO : Dari pengungkapan TKI ilegal yang diamankan Lanal Tanjungbalai Karimun pada Kamis (4/4/2019) lalu di Perairan Mantras, ada yang menarik.
Pasalnya dari empat orang TKI yang diamankan salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pria yang bernama Agung Purnomo SH ini, tak menampik dirinya merupakan Pegawai Negeri.
Ia menyatakan berdinas bagian Penertiban di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bangkalan.
Pria yang lahir pada 28 Agustus 1980 ini juga menyatakan awalnya ia berangkat ke Malaysia untuk berjalan-jalan ikut kakaknya, namun akhirnya membuatnya justru tak ingin kembali ke daerahnya lantaran paspornya sempat hilang.
Kemudian setelah paspornya hilang ia mengaku akhirnya menemukan paspor kembali, namun di Malaysia ia mendapatkan kerjaan dan merasa sudah lebih baik, hal ini membuatnya akhirnya mencoba berkerja di Malaysia.
“Saya di Malaysia selama tujuh bulan, dan saat paspor ketemu ingin kembali takut gak bisa kembali lagi, makanya ikut ilegal,” paparnya.
Ia menyatakan ketidak pulangnya ke daerahnya diketahui Kepala tempatnya bekerja dalam hal ini kepala Satpol PP. Bahkan gaji nya sebagai PNS dengan Golongan 3 tersebut, diakuinya masih diterimanya selama 7 bulan berada di Malaysia.
“Pengankatan PNS tahun 2003 saat ini golongan 3, selama di Malaysia gaji masih terima, dulu berangkat kan Bupatinya lagi mau ganti, kalau sekarang pulang karena mau Pilpres,” ujarnya.
Namun sayang saat mengikuti rombongan, kapal yang ditumpanginya diamankan Lanal Tanjungbalai Karimun. hal ini membuat Agung bersama 13 orang lainnya harus menjalani proses penyidikan di Lanal Tanjungbalai Karimun, dan gagal berangkat ke kampung halamannya.(ria)