Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Tangan Caleg Gerindra yang Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Beprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Dua pelaku saat digiring polisi. (posmetro/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO : Rahmat Nur Cahyono (38), Kader sekaligus Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Gerindra, yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang , bersama Hendri alias Ahok (39) pada Selasa (12/3) karena memiliki narkoba jenis sabu.

    Ke duanya dibekuk di parkiran Nagoya Mansion, Lubuk Baja. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu. “Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspos di Polresta Barelang, Jumat (29/3).

    Dari tangan pelaku Polisi menemukan 0,6 gram sabu dan alat hisap kaca. Pengakuan Rahmat, barang haram itu baru dibeli dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp 500 ribu. “Empat hari sebelum ditangkap, mereka juga menggunakan sabu di Tanjungpinang,” sebutnya.

    Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dijerat Pasal 112ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 milliar. “Sudah sering dan sudah lama juga (menggunakan sabu) kata Rahmat menjawab pertanyaan Kapolresta Barelang. (ddt)