Tak Sampai 2 Bulan, 19 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan di Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    9 dari 19 pelaku yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan narkoba sejak Febuari hingga pertengahan Maret 2019 di Polres Karimun.(posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Satuan Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 19 tersangka kasus narkoba, yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 pria, yang diamankan di kecamatan Tebing, kecamatan Karimun, Kecamatan Meral dan kecamatan Kundur, total barang bukti yang diamankan saabu sebanyak 59,15 gram, dan ekstasi 502 butir.

    Penangkapan ini dilakukan dalam kurun bulan Februari hingga 16 Maret 2019 ini.

    Hal ini diungkapkan Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra SIk dalam jumpa presnya Minggu (17/3/2019).

    Dari 19 tersangka diantaranya penangkapan di wilayah Kecamatan Tebing dengan 2 tersangka.

    Kemudian di wilayah hukum Kecamatan Karimun terdiri dari 11 lokasi dengan 9 tersangka. Sementara di Wilayah Kecamatan Kundur diamankan 2 orang.(ria)