Perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 Dilanjutkan

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di ruang sidang DPRD Kota Batam, Senin (11/3). (posmetro/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Perubahan atau revisi Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021, yang diajukan Pemerintah Kota Batam, dilanjutkan. Ada 8 fraksi yang sepakat sedangkan 1 fraksi minta ditunda habis Pemilu April mendatang.

    Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di ruang sidang DPRD Kota Batam, Senin (11/3). Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Zainal Abidin. Sementara dari Pemko Batam, diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin.

    Fraksi yang pertama menyampaikan tanggapan yakni fraksi PDI-Perjuangan, untuk menunda pembahasan Ranperda ini ditunda sehabis pemilu. Hal tersebut di utarakan Udin P Sihaloho selaku juru bicara fraksinya. Menurut fraksinya, pembahasan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD, membutuhkan rangkaian pembahasan.

    Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif dan terukur.

    “Pembahasan Raperda ini harus berkualitas. Menurut hemat kami sangat sulit terwujud. Dikarenakan faktor persiapan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang. Jadi kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda habis pemilu,” tegas udin.

    Udin menilai, jika Ranperda ini tetap dipaksakan dilanjutkan maka fraksi PDI- Perjuangan, menekankan tidak ikut bertanggung jawab jika ada masalah dikemudian hari.

    Berikutnya, Hendra Azman mewakili fraksi Golongan Karya (Golkar) menyatakan setuju namun perlu dilakukan penyesesuaian RPJMD. Mengingat perlu adanya perubahan dalam pembangunan di Kota Batam, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedepan.

    Lalu, fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Capt Luther Jansen menyampaikan, bahwa perubahan RPJMD Kota Batam adalah dokumen berwawasan 5 tahun. Fraksi menilai sangat penting dicermati secara teliti mengingat ranperda ini menjadi cermin.

    “Sehingga tak menjadi benturan. Raperda ini menekankan aspek substansi dalam rencana pembangunan. Kami minta Walikota Batam, jelaskan ranperda ini. Jika perlu penyesuaian perlu memperhatikan perubahan penting kota Batam,” jelasnya.

    Fraksi Demokrat, menyampaikan tanggapannya melalui Mesrawati Tampubolon. Pada prinsipnya, pihaknya menyambut baik Perda nomor 8 tahun 2016. Jika diperhatikan penjelasan Walikota Batam karena terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi. Fraksinya menerima usulan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami menyadari dan sependapat kepada Pemko Batam. Selain pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM juga perlu dilakukan oleh pemerintah setempat,” kata Mesra.

    Berikutnya, disampaikan Safari Ramadan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju ranperda perda nomor 8 tahun 2016 – 2021. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Nasional Demokrat, Amintas Tambunan mengatakan setuju. Begitu juga Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Mukriadi yang menyatakan setuju.

    Fraksi Hati Nurani Bangsa melalui juru bicaranta menyambut baik usulan Perda Nomor 8 artuinya fraksinya juga setuju. Begitu juga fraksi Persatuan Keadilan, yakni Ida Nursanti juga menyetujui ranperda ini dilanjutkan dan di bentuk sesuai tatib.

    Usai menyampaikan tanggapan semua fraksi. Zainal menyatakan hasil sidang paripurna akan disampaikan kepada Pemko Batam.
    “Pandangan umum akan disampaikan kepada pemko Batam,” tutup Zainal. (hbb)