Baru Datang dari Malaysia, Puluhan TKI Ilegal Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para TKI ilegal yang diamankan. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO : Polda Kepri melakukan penindakan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang tiba dari Malaysia. Mereka diamankan bersama dua penampung yang menjemput dari Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam. Jumlah TKI ilegal yang diamankan, berjumlah 37 orang.

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Hernowo Yulianto, Selasa (12/3) menyampaikan hasil pengungkapan itu. Disampaikan jika para TKI itu, datang dari Malaysia menuju Batam, lewat jalur ilegal atau non prosedural.

    Dibeberkan Erlangga, TKP? di Halte depan legenda Malaka, Batam Kota, Senin (11/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka membawa dan menampung TKI atau pekerja migran ilegal (PMI) dari Malaysia. “Pulang melalui jalur non prosedural atau pelabuhan tikus,” katanya.

    Pertama TKI yang diamankan, sebanyak 18 orang. Mereka diamankan juga bersama seorang pengemudi minibus. Ketika itu merek diketahui baru saja bergerak dari lokasi persinggahan di perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

    Direncanakan, mereka akan dibawa ke sebuah tempat penampungan sebelum akhirnya dikirim kembali ke tempat asal mereka. Namun rencana itu batal, setelah aparat mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat korban penyeludupan manusia atau people smugling.

    Dari supir dan korban penyeludupan manusia itu, dilakukan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan satu orang pengurus atau penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali, hingga diamankan 19 orang diduga korban people smugling dan satu orang penampung di perumahan taman Batara raya, Batam Kota.

    Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan speed boat melalui jalur jalur tikus. Mereka dipungut biaya bervariasi, tergantung wilayah tempat asal. Namun ada yang Rp 2 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

    Sementara para korban, ada dari NTB, Bengkulu, Karawang dan Sulteng. “Mereka dipungut biaya sekitar Rp5 juta. Rata-rata lah sekitar itu. Tiap orang beda, tergantung kampungnya,” sambung Erlangga.(abg)