Konsumsi Sabu, Kadisdik Laporkan Dua Guru SD ke Wali Kota Batam

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    ilustrasi sabu.

    BATAM,POSMETRO.CO : Terkait dua guru SD di Batuaji yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, telah melaporkan dua pegawai ini ke Wali Kota Batam.

    Terhadap IN (40), guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hendri mengatakan bahwa keberlanjutan statusnya diserahkan ke Wali Kota karena sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Sementara untuk KA (28), guru yang berstatus honor, Dinas Pendidikan juga mengambil langkah tegas. KA akan diberhentikan dari profesinya dan direhabilitasi.

    “Yang jelas kita sudah lapor ke Wali Kota. Kalau dari Disdik, khusus yang honor, itu kita bahasanya tidak dipecat. Kita keluarkan, rehabilitasi dulu. Kita berhentikan,” kata Hendri kepada Posmetro, Jumat (22/2).

    Sementara untuk yang PNS, Hendri mengaku ada aturan yang harus dijalankan, sebagaimana yang tertera di UU No 5 Tahun 2014 tentang kepegawaian. “Jadi itu wewenang Wali Kita. Yang jelas sudah kita laporkan ke Wali Kota,” kata Hendri.

    Sebelumnya diketahui, dua oknum guru SD di Batuaji yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honor mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Batuaji, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri karena kedapatan menggunakan Narkotika jenis Sabu.

    Guru yang berinisial KA (28) dan IN (40) ini diamankan diamankan Sabtu (16/2) pukul 20.00 WIB, saat menggunakan sabu di rumah dinas tempat kedua tersangka mengajar.

    Kepala Bidang Berantas AKBP Bubung Pramiadi Polda Kepri mengatakan, dari hasil pengerebekan diamankan sabu seberat 1,4 gram sisa pakai.

    “Keduanya mengajar di SD Batuaji sebagai ASN dan tenaga honorer,” kata Bubung.Dikatakan Bubung, tersangka menggunakan sabu sejak 2013 dan sudah 15 kali membeli paket sabu. (abg)