Polair Polda Kepri Tangkap Kapal Penyeludup

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Barang Bukti bawang disita. Foto: isto

    Karimun, posmetro.co- Para penyeludup sepertinya tak pernah jera. Kendati sudah sering ditangkap tapi ada saja pelaku baru. Kali ini penyeludup bawang yang terciduk.

    Peristiwa penangkapan pada Sabtu subuh (16/2/2019) sekitar pukul 04.05 wib di perairan Kundur, Karimun. Kala itu kapal Ditpolairud Polda Kepri Kp XXXI-1003 sedang patroli.

    Setiba di perairan Pulau Lalang, Tanjungbatu, ada kapal yang mencurigakan. Kapal Airud lantas mendekati. Petugas meringsek ke dalam KM Dani GT 06.

    “KM. Dani GT. 06 tersebut yang dinakhodai oleh pria berinisial Ni. Mereka berlayar dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjungbatu Kundur dengan muatan bawang merah sebanyak lebih kurang 1300 karung,, tanpa dilengkapi surat dari karantina,” terang Dir Polair Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta kepada posmetro.co, Ahad (17/2/2019).

    Kapal pengangkut bawang Illegal berserta muatan dan awak kapal digiring menuju Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri di Batam.

    Atas aksi penyeludupan tersebut, nakhoda kapal dijerat Tindak Pidana Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan.(ria/abg)