Belasan Ribu Miras Digilas dan Jutaan Rokok Ilegal Dibakar

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Pemusnahan barang bukti miras ilegal. Foto : RIA

    Karimun, posmetro.co- Belasan ribu botol dan kaleng minuman keras berbagai merk digilas eskavator, (13/2/2019). Jutaan batang rokok ilegal pun dibakar.

    Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai transparasi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas bidang pengawasan, khususnya dalam kegiatan penindakan dan penyidikan.

    “Pada hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap 3.048 botol serta 13.848 kaleng minuman keras ilegal,” jelas Agus sapaan akrabnya kepada media, Rabu (13/2019) di Karimun.

    Menurutnya, barang bukti itu hasil penindakan periode Febuari- Desember 2018 lalu.”Selain itu juga ada 12.294 botol minuman keras hasil penindakan di kapal LCT Hansen pada Januari lalu kita musnahkan dengan cara digilas menggunakan eskavator hingga hancur,” ujar Agus.

    Dikatakannya lagi, selain itu sebanyak 1.454.560 batang rokok ilegal juga turut dimusnahkan. Sebanyak 808.360 batang di antaranya hasil penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri di Bulan Febuari hingga Desember 2018.

    Dan 646.200 batang rokok ilegal dari hasil penindakan atas sarana pengangkut SB Tanpa Nama dan SB Elang laut periode awal tahun 2019.

    “Ini semua barang hasil penindakan atas kegiatan pengawasan patroli laut Bea Cukai Khusus Kepri, barang kena cukai serta barang impor lainnya yang ditegah dan melanggar aturan pabean,” lanjut Agus.

    Ada pun total nilai barang yang dimusnahkan yakni senilai Rp10,652,327,800 dengan total perkiraan potensi kerugian yang akan ditanggung negara atas barang- barang tersebut sebesar Rp21,165,207,150.
    “Belum lagi barang- barang tersebut menganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian inmateril,” katanya.

    Usai pemusnahan, selanjutnya Kanwil DJBC Khusus Kepri juga melakukan penghibahan barang berupa kayu teki kepada salah satu yayasan di Kabupaten Karimun, sebanyak 1.006 batang.(ria/*)