Ketua DPRD Batam Minta ATB Utamakan Kebutuhan Warga

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Batam, posmetro.co- Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta kepada ATB, BP dan Pemko Batam, sama-sama mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Solusi yang kita carikan mendudukan semua pihak termasuk ATB. Karena menyangkut ketersediaan air bersih‎, menjadi kebutuhan mendasar warga. Karena masyarakat di sana masih menggunakan sumur buka ATB,” ujarnya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) warga RW 07, RT 01, 02 dan 03, Bengkong Indah III, Kelurahan, Bengkong Sadai, di ruangan rapat pimpinan DPRD Batam, Selasa (29/1/2019).‎
    .
    Dikatakannya, kedatangan warga Bengkong Sadai, merupakan kedua kalinya. Mereka, mengeluhkan masalah air dan legalitas lahan yang ditempati. Sehingga ATB sendiri diakuinya terkendala melakukan sambungan air. Karena status lahan masih atas nama perusahaan PT Inti Ramindo Sejati dan yayasan Kong Hu Chi.

    “Ini yang menjadi kendalanya air tak bisa disambungkan. Karena lahannya ada dua kepemilikan. Tapi kami tetap mencari solusinya,” ula Cak Nur sapaan akrab Nuryanto.

    Cak Nur mengatakan, dari informasi yang didapat di lapangan BP Batam sudah mengalokasi lahan kepada kedua pihak sejak tahun 2001 silam. Namun sayang, lahan tersebut tidak digarap, dikerjakan dan dibangun. Malah ada kerjasama kemasyarakat yang mana UWTnya dijual. Padahal sebagian ada rekomendasi perusahaan PT maupun yayasan, ke ATB, sebagai syarat administrasi.

    Ketua DPRD Batam, Nuryanto memimpin rapat dengar pendapat. Foto: HBB

    “Tapi belum merata transaksinya masih dalam tahap proses. Disisi lain ada hal lain yang mendasar menjadi kebutuhan air masyarakat di sana (Bengkong). Sebagian masyarakat yang berdiri diatas lahan ada yang mendapat air. Dan sebagian lagi tidak. Hal inilah yang sangat kami sayangkan,” ucap politikus PDI-Perjuangan itu.

    Ia menegaskan, pihaknya sudah memanggil kedua pihak baik PT Inti Ramindo Sejati dan Yayasan Kong Hu Chi. Namun, sekali lagi keduanya tidak hadir saat RDP digelar.

    “Kami sudah mengundang pihak yang bersangkutan, tapi mereka tak pernah hadir saat RDP,” jelas Cak Nur.

    Sementara, soal PL yang ada di PT Inti Ramindo Sejati dan Yayasan Kong Hu Chi, bisa dibicarakan belakangan. Untuk pelayanan ATB dan legalitas lahan, didorong agar dilakukan komunikasi atau kerjasama dengan penerima PL dari BP Batam‎.

    “Kami juga meminta BP Batam, untuk mengundang PT dan Yayasan dan memberikan masukan dan membantu warga, yang sudah membeli lahan dengan sistem kavling,” tegas Nuryanto.

    Adapun lahan yang dialokasikan BP Batam, untuk PT Inti Ramindo Sejati di RT 1 dan RT 3. Sementara warga di RT 2, lahan diterima yayasan dari BP Batam.

    Karena lahan dialokasikan, maka diminta BP, juga membantu menyelesaikan soal legalitas lahan untuk warga. Dimana, penerima kedua PL sudah membayar UWT sebagai sewa lahan 30 tahunan ke BP Batam.

    “Kalau‎ UWT ini kan sistem sewa. Selain itu, ada kelalaian pemanfaatan lahan. Lahan jadi dibuat kapling-kapling dan dijual ke warga. Bukan dalam bentuk properti, jadi BP bisa bertindak,” paparnya lagi.

    RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam juga dihadiri perwakilan dari ATB, BP Batam, BPN dan Pemko Batam. Sebagai Ketua RW 07 Bengkong Indah III, Parijono menuturkan, bahwa dirinya sering diprotes warganya. Karena air bersih, tidak kunjung tersambung ke rumah warga. Dia meminta agar air bersih diselesaikan, sambil menunggu proses legalitas lahan selesai.

    Lahan yang ditempati warga, sudah dibeli per kavling dari perusahana PT Inti Termindo. Hanya saja, sampai saat ini, lahan belum di balik nama atas nama warga. Diakuinya, WTO sudah lunas sejak tahun 2001, dan telah memiliki fatwa planologi, atas nama PT Inti Ramindo dan PT Lagoi Internasional.

    “Selain itu, sudah berdiri Vihara Kong Hu Chi dilokasi. Warga membeli lahan dari warga, walau belum atas nama warga sampai saat ini. Kami minta sambungan ATB bisa mengalir ke rumah-rumah warga, ” harapnya. (hbb)