Pemkab Karimun Diminta Perhatikan Kenyamanan Investasi

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Johanes Bagus Dharmawan. Foto: RIA

    Karimun, posmetro.co – Sengketa lahan di Telunas Resort hingga kini masih terus berlanjut. Resort yang diawaki PT ICI (PT lsland Connections lnternational) tersebut pun merasa kenyamanan dalam berinvestasi di Kabupaten Karimun sangat terganggu.

    Hal ini diutarakan Johanes Bagus Dharmawan yang merupakan kuasa hukum PT ICI yang terletak di desa Sugie kecamatan Moro, Rabu (6/2/2019).

    Dalam Perss rilisnya dikatakan Johanes, lahan yang dikelola oleh PT ICI tersebut dinyatakan benar mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 32.03.01.03.3.00001.

    Tak sampai di situ bukti kepemilikan dalam pengelolah lahan itu diperkuat dengan berita acara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan kabupaten Karimun yang telah melakukan pengukuran pengembalian batas atau penetapan batas nomor 16/2018.

    Ada pun batas-batas yang berdampingan adalah PT ICI (Barat), Pantai (Selatan), Djuri (Timur), PT ICI (Utara), PT SMTP (Utara), Usman H Yasin (Utara).

    ”Di sini kita ingin memberikan klarifikasi, supaya tidak menjadi kegelisahan para karyawan yang bekerja di Telunas. Dan untuk kepastian hukum dari pihak BPN kabupaten Karimun melakukan pengukuran lagi, yang disimpulkan bahwa bidang tanah yang dimohon tidak mengalami perubahan bentuk dan luas,” ucap Johanes.

    Dengan demikian, lanjutnya status lahan yang dikelola oleh PT ICI yang berdiri Telunas Resort ini sah. Artinya, di lokasi tersebut tidak ada pemilik lain, selain PT ICI itu sendiri.

    Sehingga, apabila pihak-pihak yang tidak puas dari hasil produk BPN maupun Pemerintah silahkan melalui jalur hukum.

    ”Klien kita mengikuti prosedur semuanya. Dan paling penting adalah, jangan sampai terganggu para wisatawan luar negeri yang berkunjung kesana. Bahkan, lebih dari 100 karyawan di sana kita berdayakan masyarakat setempat,” ungkapnya.

    Sebelumnya PT ICI atau Telunas Resort di Kecamatan Moro nyatakan telah menduduki lahan warga seluas 2 hektar. Hal ini yang akhirnya membuat kisruh dalam pengelolah Resort ternama di Kabupaten Karimun tersebut.

    Bahkan dari 5 hektar lahan yang diklaim dimiliki PT ICI, sekitar 2 hektar akhirnya di pagari warga yang mengaku mengantongi dokumen resmi.

    Atas hal ini, pengelolah Telunas Resort pun sempat riuh hingga kini. Atas hal ini, Johanes berharap kepada Pemerintah kabupaten Karimun dalam hal ini Bupati Karimun, agar memperhatikan kenyamanan dunia investasi di Telunas Resort. Yang sudah beroperasi selama 14 tahun, dengan luas lahan mencapai 55180 meter per segi.

    ”Kita juga sudah menyurati ke Bupati Karimun, supaya memperhatikan kenyamanan investasi. Apalagi, investasi ini dalam bidang pariwisata yang cukup bagus perkembangannya saat ini.

    “Telunas Resort telah mampu menyedot Kunjungan wisman lumayan banyak dan jangan gara-gara polemik beberapa waktu lalu, para wisman tidak mau berkunjung Resort Telunas,” pesannya.(ria)