
Karimun, posmetro.co – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Karimun, Ezzi Aditama masih menjalani pemeriksaan di Polres Karimun. Dua paket sabu yang sita dari lelaki 45 tahun itu dari salah seorang berinisial Man. Kini namanya pun sudah terendus.
Penangkapan Ezzi pada Sabtu (26/1/2019) di rumahnya Jalan Telaga Riau, Karimun. Polisi menemukan dua serbuk putih seberat 2,95 gram dari pelaku.
Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Suryana Sik mengatakan perkara oknum PNS itu tengah dilakukan pengembangan.
Menurut keterangan tersangka, tambah Wakapolres, barang bukti berasal dari pria bernama Man.
“Ezzi mengaku mendapatkan barang dari Man, saat ini Man masih dalam pengejaran kita dan berstatus DPO,” tegas Agung Gima Suryana kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun.
Ezzi lanjut Gima, pernah diamankan dalam kasus narkoba pada tahun 2015 lalu, dengan status pengguna.
“Saat itu juga berstatus PNS di RSUD Karimun, dan divonis 1 tahun penjara, namun status ASN nya masih,” tegasnya lagi.(ria)