Sabu Oknum PNS dari DPO Man

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Suryana saat meminta keterangan oknum PNS. Foto: RIA

    Karimun, posmetro.co – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Karimun, Ezzi Aditama masih menjalani pemeriksaan di Polres Karimun. Dua paket sabu yang sita dari lelaki 45 tahun itu dari salah seorang berinisial Man. Kini namanya pun sudah terendus.

    Penangkapan Ezzi pada Sabtu (26/1/2019) di rumahnya Jalan Telaga Riau, Karimun. Polisi menemukan dua serbuk putih seberat 2,95 gram dari pelaku.

    Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Suryana Sik mengatakan perkara oknum PNS itu tengah dilakukan pengembangan.

    Menurut keterangan tersangka, tambah Wakapolres, barang bukti berasal dari pria bernama Man.

    “Ezzi mengaku mendapatkan barang dari Man, saat ini Man masih dalam pengejaran kita dan berstatus DPO,” tegas Agung Gima Suryana kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun.

    Ezzi lanjut Gima, pernah diamankan dalam kasus narkoba pada tahun 2015 lalu, dengan status pengguna.

    “Saat itu juga berstatus PNS di RSUD Karimun, dan divonis 1 tahun penjara, namun status ASN nya masih,” tegasnya lagi.(ria)