Tenang, Berobat Pakai BPJS Masih Gratis

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

    Melalui Permen tersebut, layanan BPJS Kesehatan tak lagi gratis, pasien masih wajib bayar jika berobat atau dirawat, Hal itu dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, Selasa (29/1). Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan.

    “Intinya sampai sekarang belum berlaku. BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari
    Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas,” jelas Irfan.

    Didalam Permen tersebut kata Irfan ada beberapa ketentuan yang diatur. Seperti urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu. Lalu urun biaya tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah daerah.

    “Hal urun biaya ini masih dibahas Kemenkes RI,” katanya. Selain itu selisih biaya, dimana peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih boleh naik 1 kelas lebih tinggi diatas hak kelasnya. Kenaikan atas permintaan sendiri.

    “Otomatis menjadi pasien umum, dan itu tidak dijamin BPJS Kesehatan,” ulasnya. Saat ini, BPJS Kesehatan hanya memberlakukan rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. “Yang berlaku sekarang, baru yang kenaikan kelas rawat inap,” papar Irfan.

    Kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan dan lainnya. Ada beberapa item yang diterangkan dalam Permen tersebut termasuk Fasilitas Kesehatan.(hbb)