Cewek Batam Diperas Pria Dari Dalam Jeruji Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Polisi memperlihatkan identitas pelaku pemerasan. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO : Polda Kepri mengungkap kasus penipuan melalui media sosial yang di lakukan oleh Reza Permana (36), terhadap seorang perempuan berinial Kam seorang wiraswasta di Kota Batam. Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Selasa (29/1).

    Dijelaskan Erlangga, kronologis kejadian berawal pada bulan Juli 2018, korban berinisial Kam berkenalan dengan seseorang mengaku bernama Reza Permana di media sosial facebook dengan nama akun Surya Permana M Reza, Padahal nama aslinya Encep Wawan. Kemudian antara korban dengan orang pelaku menjalin hubungan dan berkomunikasi melalui media panggilan telepon, panggilan video dan pesan whatsapp.

    Sekira pertengahan Agustus 2018, korban diminta pelaku untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada saat melakukakan panggilan video dan dituruti korban.

    “Karena sudah punya kartu korban, akhirnya pelaku melakukanb pemerasan dan pengancaman terhadap korban, ” ujar Erlangga

    Dikatakan Erlangga, sejak pengancaman tersebut, korban sudah melakukan pengiriman uang dari rekening pribadinya yaitu Rekening BCA dan BNI dan BRI sebanyak 3 atas nama DW dan TP. “Total uang yang sudah di transfer pelapor sejumlah Rp. 32.300000 ke 3 rekening berbeda,” terang Erlangga.

    Ditambahkan Erlangga, ironisnya pelaku saat ini sedang menjalani hukuman 7 tahun dan baru berjalan 2 tahun di Lapas kelas II Narkotika Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Pelaku terjerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (abg)