
BATAM, POSMETRO.CO : Baru minggu lalu Polsek Batuaji mengamankan seorang tersangka cabul. Pria tersebut sudah mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Bahkan semua korban tinggal dalam satu komplek dengan pelaku (masih tetangga).
Aksi cabul terulang lagi. Kali ini, kembali ada tiga korban cabul, yang mana pelakunya adalah ayah tiri korban. Korban dan pelaku pun tinggal satu rumah di bilangan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji.
Informasi yang di rangkum POSMETRO, ketiga korban merupakan kakak beradik. Awalnya, pelaku berinisial KM (49) mencabuli OHM (16) di awal Desember tahun 2018 lalu sekitar jam 01.00 WIB. Aksi cabul tersebut dilakukan di dalam rumah.
Aksi bejad sang ayah tiri tidak sampai di situ saja. Dua minggu setelah kejadian pertama, aksi cabul pun kembali terulang. Siang itu, adik serta ibu OHM sedang tidak di rumah. Suasana di sana pun sepi dan hanya ada KM dan OHM.
“Pelaku tiba tiba datang dari luar rumah, lalu menutup pintu dan jendela. Ia pun mengeluarkan penisnya dan memaksa korban untuk memasukkan penis ke dalam mulut OHM,” terang Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. .
Tampaknya, satu korban belum bisa memuaskan nafsu bejad sang ayah tiri. Lagi lagi, korban kedua diincarnya. Adik OHM pun menjadi korban. Awal Desember tahun 2018 lalu di hari yang berbeda, IPM (13) di ajak pelaku ke kebunnya di sekitar Ruli Perumahan Cipta Asri Barelang, Kecamatan Sagulung, pelaku kembali melakukan pencabulan.
Korban pencabulan KM yang terakhir adalah, SNM (12). Pas libur akhir tahun 2018 lalu, SNM berada di dalam kamar korban dan sedang berbaring seorang diri. Lalu KM masuk ke dalam kamar SNM hingga duduk di dekat korban, dan melakukan pencabulan.
“Di dalam kamar tersebut, pelaku mencium bibir korban. Lalu KM memasukan tangannya ke dalam celana korban hingga memegang vagina SNM,” tetang Syafruddin Dalimunthe. .
Sejauh ini, penyidik Polsek Batuaji masih melakukan pengembangan hingga memeriksa saksi saksi. Sebagai barang bukti, polisi mengamanakan pakaian korban. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari dokter.
“Iya, kasus ini masih akan kami kembangkan lagi. Sejauh ini sudah ada tiga korban,” imbuhnya.
Untuk menebus kesalahannya, ia dikenakan pasal 82 Undang Undang no 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.(jho)