Disita Negara, Pemilik Tanker Menggugat

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Tanker Tabonganen 19.

    Karimun, posmetro.co--Status MV Tabonganen 19, menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andri Ansyah SH, kapal tidak dapat dilakukan apa-apa karena sedang dalam status perkara perdata.

    “Pemilik kapal menggugat kejaksaan dan Bea Cukai, dan saat ini kasusnya masih dalam proses. Karena penggugatnya yang merupakan pemilik kapal orang Singapura untuk itu ada prosedur, dan sudah dua kali ditunda sidang Perdatanya,” ujarnya kepada posmetr.co pada Jumat (25/1/2019).

    Awalnya pada Bulan September, tambah dia, kemudian perkara ya ditunda pada Desember.”Dan sekarang ditunda lagi pada Bulan Maret 2019 mendatang,” ucapnya.

    Sementara untuk kasus pidananya, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada 2017 lalu. Barang bukti berupa MV Tabonganen disita untuk negara. Yang kemudian berujung pada gugatan oleh pemilik.
    Terkait tenggelamnya barang bukti tersebut, Andri menyebutkan pihaknya segera mengirim surat ke KSOp Kelas 1 Tanjungbalai Karimun untuk membantu upaya keselamatan di laut.

    “Karena itu alur pelayaran, untuk itu koordinasi cepat, agar memberikan tanda jangan sampai ditabrak kapal-kapal lain,” paparnya.
    Selanjutnya pihaknya saat ini masih dalam upaya koordinasi untuk melakukan pengangkatan kapal atau menimbulkan kapal kembali.

    Sementara Humas Kanwil DJBC Kepri, Refly F Silalahi yang dikonfirmasi memastikan tenggelamnya Kapal MV Tabonganen bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
    “Sejak 2016 sudah diserahkan ke Kejaksaan, statusnya bukan berada pada Bea Cukai lagi,” singkat Refly.(ria)