Wanita Penculik Anak Diganjar Tiga Tahun Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    ilustrasi

    BATAM, POSMETRO.CO: Tri Melin, hanya terdiam saat dihadapkan di meja hijau, Selasa (15/1/2019) sore. Wanita 32 tahun tersebut tampak harap-harap cemas. Ia dinyatakan bersalah atas perbuatannya melarikan anak orang pada awal September tahun lalu.

    Sore itu, warga Kavling Bakau Serip, Nongsa tersebut menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dia dinyakan bersalah atas tuduhan penculikan anak. Tak sampai 15 menit sidang terakhirnya itu. Hakim langsung membacakan putusan sidang. “Dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara tiga tahun penjara serta denda Rp60 juta dengan subsider tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Jasael.

    Melin yang dari awal hanya menunduk mendengarkan putusan sidang, akhirnya angkat kepala saat ditanya hakim ketua. Ia pun menyataka menerima hukuman tersebut. “Saya terima. Saya menyesal,” kata Melin sembari mengangguk.

    Vonis hakim ini jauh lebih ringan dianding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati menuntut Melin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp60 juta dengan subsider 10 bulan penjara.

    Tri Melin, wanita berambut sepunggung yang baru dinobatkan menjadi narapidana (Napi) wanita ini merupakan pelaku penculikan anak pada 2 September 2018. Ia melarikan korban, Lara Amira yang kala itu masih berusia tujuh tahun penjara. Ia membawa lari siswi kelas 1 SD 001 Nongsa tersebut ke daerah Jodoh.

    Melin memanfaatkan bocah tersebut agar bisa makan enak di foodcourt 72. Usai makan, ia berpura-pura lupa membawa dompet. Lantas ia meminta kasir foodcourt agar memesankan ojek online. Setelah itu, Melin meninggalkan bocah tersebut dengan ojek online tersebut. Semetara ia kabur.

    Penculikan anak ini terungkap setelah postingan-postingan yang dibagikan di Media sosial. Keberadaan korban pun dilaporkan ke Polsek Nobgsa. Esok harinya, Melin ditangkap polisi di kawasan Baloi Mas Garden. (ddt)