Tak Bisa Bayar Kos, Motor Tetangga Terpaksa Diembat

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batuaji (kanan) saat memeriksa kasus yang melibatkan Deny (tengah).

    BATAM, POSMETRO.CO: Deni Josapat Putra (29) sudah ditangkap polisi. Sebab pria lajang tersebut sudah mencuri motor milik tetangganya sendiri. Rencananya, motor tersebut akan dijual untuk membayarakan uang kos.

    Di Mapolsek Batuaji, Deni bercerita. Awal tahun 2019 lalu, ia melihat motor tetangganya sedang parkir. Tak sengaja, Deni melihat ada kunci motor yang melekat di jok motor.

    “Saat itu saya tidak langsung mengambil motor. Tapi, kunci motor yang menyangkut di jok itu saya ambil dan kemudian aku simpan,” tuturnya saat di wawancarai, Selasa(15/01/2019).

    Hingga akhirnya, niat jahat Deni semakin bulat. Apalagi ia terdesak biaya. Uang kosnya sudah jatuh tempo. Apalagi dia sudah menganggur tigha bulan sejak PHK dari JNE cabang Dapur 12, Sagulung.

    “Adik memang ada, tapi dia lagi penganguran. Kami juga sudah bingung mau cari uang kemana,” tutur pria yang bertempat tinggal di Perumahan Taman Lestari, Batuaji.

    Masalah ekonomi yang dialami Deni belum ada jalan keluar. Ia pun memilih menggunakan kunci tadi. Sabtu(12/01/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, ia nekat mengambil motor tetangganya.

    “Di bilang tetangga, nggak juga. Tapi kami tinggal satu komplek dengan pemilik motor,” tuturnya.

    Lantas motor curian tadi disimpan di Perumahan Sawang Permai (tempat kos Deni waktu dulu). Lalu ia mencarikan pembeli. Motor itu pun rencananya mau dijual dengan harga Rp1 juta.

    “Saya jual ke arah Kampung Aceh, sebab saya mendengar informasi di tempat tersebut banyak yang nampung motor bodong,” ungkapnya lagi.

    Tapi nasib apes. Tepatnya Senin (14/01/2019) malam, ia ditangkap polisi sewaktu hendak melakukan transaksi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Seibeduk. Ia pun digiring ke Mapolsek Batuaji untuk dimintai keterangan.

    “Motornya belum sempat saya jual. Tapi saya sudah keburu ditangkap polisi,” ujarnya.

    Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batuaji menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporkan korban. Yang mana, korban tersebut masih tinggal satu perumahan dengan Deni, yakni di Perumahan Taman Lestari, Batuaji.

    “Korban sempat mencari motornya, tapi tak ada. Hingga pukul 21.00 WIB, korban memilih membuat laporan,” terangnya.

    Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Polsek Batuaji menerima informasi bahwa akan ada transaksi motor bodong di Simpang Dam. Bahkan motor yang akan dijual itu memiliki ciri ciri seperti yang dilaporkan korban.

    “Anggota langsung bergerak cepat. Pelaku diamanakan pada Senin (13/01/2019) malam,” tegasnya.

    Akibat perbuatannya, Deni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga kini, Deni masih dimintai keterangan di Mapolsek Batuaji.

    “Katanya, dia baru sekali mencuri. Tapi kita masih kembangkan. Alasannya mencuri untuk membayarkan uang kos seharga Rp 500 ribu per bulan,” Syafruddin Dalimunthe menambahkan.

    Sebagai barang bukti polisi mengamankan satu kunci motor yang digunakan pelaku. Lalu barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban berwarna hitam.(jho)