Pelaku Pencurian Dapat Rp 9 Juta, Pemrov Kepri Rugi Rp 4 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepolisian Daerah (Polda) Kepri tetapkan 1 tersangka atas kasus raibnya play baja Jembatan 1 Dompak, senilai Rp 4,4 miliar. Tersangka ini yakni L yang merupakan pelaku di lapangan yang mengambil dan memindahkan 43 lembar plat baja tersebut.

    Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga yang didampingi oleh Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, Senin (7/1).

    “Tersangka ditangkap di Kijang Sabtu (5/1) dan mulai ditahan sejak Minggu (6/1),” terang Erlangga.

    Diceritakannya bahwa terkait dugaan tindak pidana pencurian plat baja ini, diawali pada 10 Agustus 2018. Kemudian, setelah dilidik oleh Ditreskrimum dan dilakukan pemeriksaan saksi dan penghitungan ulang di TKP, akhirnya penyidik menyimpulkan L yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    “Jadi dari 166 lembar plat yang ada di lokasi, telah berkurang 43 lembar dan sisa 123 lembar yang kemudian sudah diamankan di Satpol PP Kepri,” ujarnya.

    Dikatakannya bahwa penetapan tersangka ini adalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, seperti Kadis PU Kepri dan lainnya yang berjumlah 33 orang. “Jadi disimpulkan oleh penyidik bahwa tersangka L,” ujarnya.

    Erlangga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta fakta di lapangan, diketahui bahwa pada 24 Juni 2018 tersangka L mengambil plat baja dengan lorry. Kemudian dibawa ke penampungan milik RS dan baja baja ini dipotong menjadi 3 bagian tiap 1 platnya dan total menjadi 72 bagian.

    “Pada 10 Juli RS mengirimkan barang tersebut menggunakan kapal Pelindo I Kijang dan 13 Juli kapal sampai di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” ujarnya.

    Sampai disana barang curian ini langsung dibawa ketempat saudara RS di Medan. Dari keterangannya L dapat uang dari RS sebesar Rp 119 juta, kemudian diserahkan ke ACP sebesar Rp 100 juta dan bayar lori sebesar Rp 10 juta.

    “Tersangka ini hanya dapat Rp 9 juta saja, tapi Dinas PU rugi Rp 4 Miliar,” ujarnya.

    Dijelaskannya berdasarkan perhitungan dalam kontrak, harga perlembar plat baja tersebut berkisar Rp 38 jutaan. Tersangka L diganjal dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    “Dari si L akan ada perkembangan lagi, setelah jadi tersangka akan dilaksanakan pendalaman terhadap L mengenai ACP yang menerima uang Rp 100 juta perannya apa,” tutupnya.

    Sebelumnya, kasus ini sudah berjalan beberapa bulan belakangan. Sudah beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

    Dimana pada awalnya Polda Kepri telah menerima Laporan Polisi (LP) dari kasus raibnya plat baja pembangunan jembatan 1 Dompak. Laporan atas hilangnya plat baja senilai Rp 4,4 Miliar itu dilakukan langsung oleh Inspektorat Pemprov Kepri.

    Sebelum adanya LP dari inspektorat Pemprov Kepri, Polda Kepri sebelumnya hanya menerima surat laporan atas kehilangan plat baja senilai Rp 4,4 Miliar dari Pemprov Kepri. Polda Kepri dalam hal ini Ditreskrimum lantas melakukan tindakan guna melanjutkan surat laporan kehilangan ini. Dimana Ditreskrimum langsung sedang mendalami fakta-fakta yang tertuang di surat itu. Pengumpulan bahan dan keterangan ini dilakukan dari orang-orang yang mengetahui kejadian ini. (abg)