Jarah Barang Senilai Rp 20 Juta, 2 Pemulung Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Barang bukti pencurian yang berhasil diamankan polisi. (posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : Ari Purba (43) dan Aditya Saputra (35) sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. Sebab kedua pria yang bekerja sebagai pemulung itu terbukti melakukan pencurian di rumah Rita Tjen, tepatnya di Perumahan Taman Indah Blok III no 16 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

    Informasi yang di rangkum POSMETRO, kejadian berlangsung pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu Ari dan Aditya menghampiri rumah korban dengan mengendarai satu motor serta satu unit mobil pick up. Lalu kedua pria tersebut memasuki rumah yang saat itu sedang di tinggal pemiliknya.

    Dari dalam rumah, kedua pelaku mengambil barang seperti 3 pintu kayu, 4 pintu teralis besi, 4 pintu kaca, 3 teralis besi khusus jendela, 3 jendela kaca, 1 buah wastafel, 1 unit TV, 4 buah drum plastik dan bermacam barang-barang instalasi listrik.

    Akan tetapi semua aksi pelaku di curigai oleh tetangga korban. Lantas kejadian ini di beritahukan kepada Rita Tjen yang saat itu bekerja di kantornya. Untuk memastikan hal tersebut, Rita Tjen langsung mendatangi rumahnya.

    “Korban mengetahui kejadian ini setelah di telpon oleh tetangganya. Ia seakan tak percaya, makanya dia langsung mendatangi TKP,” ujar Iptu Awal Syhaban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

    Setibanya di TKP, ternyata barang milik korban yang dulunya disimpan di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Bahkan korban sempat mengecek rekaman CCtv yang terpasang di sekitaran rumah korban.

    “Dari rekaman CCtv itu, korban melihat dua orang pria yang sedang menyatroni rumahnya,” tuturnya.

    Tidak terima dengan kasus ini, Rita Tjen memutuskan melapor ke Mapolsek Lubuk Baja. Atas laporan yang sudah di buat korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.

    “Setelah mendapatkan informasi akurat, kami lakukan penangkapan pada Minggu (6/1/2019) pukul 09.00 WIB. Dua pelaku kami amankan di penginapan Orchard Park Two kamar 403 Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya ketika di wawancari, Selasa (8/1/2019).

    Awal melanjutkan, kedua pelaku bekerja sebagai pemulung. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian. Akan tetapi, pelaku dan korban tidak saling kenal.

    “Rumah korban itu di gunakan sebagai tempat jual beli barang bekas seperti pintu, teralis dan lainnya,” jelasnya lagi.

    Sampai sejauh ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan di Mapolsek Lubuk Baja, termasuk sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya. Bahkan penyidik masih mencari tahu apakah kendaraan yang di gunakan itu milik pelaku atau sengaja di rental untuk mencuri.

    “Inilah yang masih kita dalami lagi, makanya kedua pelaku masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.

    Akibat ulahnya, dua pelaku pencurian di kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. (jho)