BATAM, POSMETRO.CO : Terhitung sejak 1 Januari 2019, ada empat Rumah Sakit (RS) di Kota Batam yang tidak melayani Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). RS tersebut adalah RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019, harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Dimana, sertifikat itu adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap RS yang melayani Program JKN-KIS.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Zoni baru-baru ini.
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Hal ini juga sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan. Dan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Zoni
Dikatakannya Zoni, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung.(hbb)