Pelapor dan Korban Dapat Pantau Perkara Hanya Lewat Ponsel

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Jumpa pers Polres Karimun terkait tingkat kriminal tahun 2018.(posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Polres Karimun terus berusaha menggalakan transparansi dalam proses penyidikan perkara yang ditanganinya. Bahkan di tahun 2018 ini, diluncurkan aplikasi yang dapat diakses dengan ponsel, bagi para pelapor dalam mengikuti perkembangan hasil penyidikan perkara yang dilaporkan ke Polres Karimun.

    Hal ini dikatakan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya SIK dalam jumpa persnya dalam paparan jumlah kasus dan penyelesaian disepanjang tahun 2018.

    “Kita terus berupaya memperbaiki kinerja kita untuk transparan dalam penanganan perkara, dan yang terbaru terobosan kita adalah para pelapor atau korban dapat memantau perkembangan perkara atau SP2HP terhadap kasus yang di laporkannya, jadi nanti setelah kasus di laporkan para pelapor akan mendapatkan password dan usernya untuk mengakses aplikasi Polres Karimun di handphonenya, gunanya dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,” tegas Hengky.

    Dari paparan Hengky, selama tahun 2018 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya sebanyak 266 kasus turun dari tahun 2017 yang mencapai 329 kasus.

    “Jumlah pengungkapan juga mengalami penurunan dimana tahun 2018 pengungkapan kasus mencapai 163 kasus dan tahun 2017 pengungkapan sebanyak 233 kasus,” jelassnya. (ria)