Tiga Saudara Pencuri, Tertangkap Usai Dua Jam Beraksi

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Tiga pencuri yang merupakan saudara kandung saat diamankan. (posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : HE (32), DA (27) dan IM (22) berpikiran bahwa mereka sudah lolos dari incaran polisi. Sebab, setelah melakukan pencurian, tiga pria itu akan langsung kabur ke Dumai, dua jam setelah beraksi. Tapi setelah tiba di pelabuhan, mereka diciduk. Ketiga terlibat dalam pencurian di mess Gereja Immanuel, Batuampar, pada Rabu (28/12) lalu.

    “Mereka adalah kakak beradik atau satu ibu dan satu bapak,” jelas Kapolsek Batuampar, AKP Reza Tarigan, Selasa (4/12) siang.

    Reza menyebut, seorang dari pelaku berisinil DA sudah menikah. Dia bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Batam. Sementara adiknya berinisal IM bekerja berjualan online. Dan abangnya paling tua, HE tidak bekerja.

    “Mereka tinggal di Ruli kampung Seraya, setelah kami selidiki, satu keluarga tersebut baru melakukan aksi pencurian,” ucapnya.

    Lanjut Reza, pelaku utama dalam pencurian ini adalah HE, ia pun di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara IM dan DA di kenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.

    “Jadi hasil pencurian ini di bagi bagi pelaku kepada adiknya, lalu mereka sepakat untuk kabur dari kota Batam,” jelas Reza Tarigan.

    Saat petugas melakukan penangkapan, tiga orang kakak beradik tidak melakukan perlawaan. Sebab mereka sadar bahwa uang yang mereka miliki itu adalah hasil kejahatan. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Laptop merk hp, ATM BNI dan ATM BRI, uang tunai Rp 7 juta, 1 hp Oppo, 1 hp Xiomi yang di beli dari hasil kejahataannya. Lalu satu unit hp milik korban berinisal WA (23) yang tinggal di mess Gereja Immanuel.

    Untuk mengantisipasi kejadian seperti ini, Reza Taringan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan tempat tinggalnya. Silahkan mengunci pintu atau jendela dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kriminal.(jho)