POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Pemko Batam Akan Denda Proyek Fisik yang Tak Selesai

BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memantau proyek-proyek fisik yang akan selesai akhir tahun ini. Pasalnya, ini berkesinambungan dengan akhir tutup masa anggaran 2018. Jika ada proyek yang tidak terealisasi 100 persen sampai akhir tahun, maka akan ada pemberhentian pengerjaan proyek sampai masa akhir kontrak selesai. Senin (3/12), Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada permasalahan yang dihadapi.

Amsakar mengatakan, jika memang proyek fisik tak mencapai target, maka capaian terakhir persentase pembangunanlah yang dibayar. Sisanya, akan dilanjutkan di tahun 2019 mendatang.

“Misalnya selesai 70 persen, ya dibayar 70 persen. Sisanya tahun depan,” kata Amsakar.

Selain itu, juga ada aturan main tambahan waktu, terhadap pemenang tender yang optimis bisa 100 persen selesai sampai akhir tahun. Semisal, deadline kontraktor selesai 20 Desember, akan tetapi kontraktor merasa bisa 100 persen sampai akhir tahun. Maka hal itu tak masalah.

“Jadi kan ada tambahan waktiu 10 hari. Itu tak masalah. Tapi, dalam rentan waktu tersebut ada penalti per harinya. Sudah ada aturan mainnya di proses tender ini,” paparnya.

Tidak selesainya proyek di tahun ini, tentu akan menyebabkan dana tunda bayar. Amsakar menjelaskan, di 2019, jika ada sisa pembangunan yang nominalnya tidak sampai Rp 200 juta, maka Pemko bisa langsung melakukan Penunjukan Langsung (PL). Akan tetapi jika sampai Rp 3 miliar, maka harus tender ulang.

“Masalahnya proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ini diatas 3 miliar semua. Jadi Tender lagi,” katanya.(iik)