Dinkes Lakukan Uji Kesehatan Air Isi Ulang, Tak Lulus Ini Sanksinya…

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Didi Kusmardjadi (posmetro/iik)

    BATAM, POSMETRO.CO : Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam terus melakukan pembinaan kepada depot-depot air minum di setiap kecamatan. Dinkes melakukan pengecekan secara rutin, untuk menjaga agar air galon isi ulang bebas dari penyakit. Kamis (29/11), Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmardjadi, mengatakan bahwa jika depot tak lulus uji pengecekan, bisa direkomendasikan ditutup.

    Didi mengatakan, setiap harinya ada sekitar 10 sampai 15 depot yang diuji kehigenisannya. Petugas dari Dinkes turun ke lokasi, dan melakukan uji layak air minum. Selain belasan yang didatangi, Dinkes juga menerima pengaduan dari masyarakat yang masih khawatir akan air isi ulang yang dijual.

    “Seumpama ada kecoak, kotoran hewan, lokasinya kumuh, itu laporkan aja. Nanti petugas kita datang untuk uji,” katanya.

    Jika layak, Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi izin beroperasi. Namun jika tidak, maka akan ada rekomendasi tak layak. Karena Dinkes tidak bisa menutup usaha, maka Dinkes bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.(iik)