Tiga Fakta dari Kecelakaan di PT MOS

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO : Kejadian yang membuat 23 pekerja PT MOS cidera akibat terkena serpihan atau dampak pecahnya airbag penahan kapal, langsung dilakukan penyelidikan dan peninjauan ke lokasi.

    Kantor Koordinator Pengawasan Ketenagakerjaan, Provinsi Kepri dan Kepolisian turun ke lokasi pada Minggu (25/11/2018).

    Data yang dihimpun POSMETRO, dari hasil Peninjauan langsung, ditemukan adanya tiga pelanggaran dalam kejadian ini.

    Koordinator Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, Mujarab melalui Pengawasnya, Ria Iswety membenarkan hal itu.

    Punggung salah satu pekerja yg mengalami cedera. (posmetro/ria)

    “Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam kejadian ini, yang pertama dan paling fatal, 23 korban tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, kemudian adanya kurang baiknya perencanaan atau responsive ahli K3 dalam menghitung jarak dalam kegiatan air bag ke lokasi Fingerprint, kemudian adanya PDA yang juga sangat rendah di PT MOS,” ujar Ria Iswety.

    Disebutkannya, untuk masalah BPJS Ketenaga kerjaan, pihaknya meminta agar Perusahaan segera mendaftarkannya, sementara untuk kurangnya perhitungan resiko Ahli K3 pihaknya juga melakukan teguran, dan terkait PDA, juga diminta untuk di tingkatkan.

    “Sebenarnya kejadian ini terjadi saat perusahaan ada kegiatan launching Kapal yang menggunakan airbag, saat launching bersamaan jam pulang, saat itulah meledak satu airbag di bagian depan yang berakibat terkena 23 pekerja tersebut, hal ini di karenakan kurangnya perhitungan resiko oleh ahli K3 perusahaan, kalau kita lihat lokasi airbag sama di lokasi finger print berdekatan ini merupakan kesalahan dalam perhitungan resiko kerja tersebut,” lanjutnya.

    Sementara untuk karyawannya terkait BPJS Ketenaga kerjaan, dinilainya merupakan pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan. Untuk itu ini merupakan temuan pihaknya dan akan dilakukan pengawasan lebih lanjut.

    “Untuk masalah BPJS Tenaga Kerja kita dapati 23 yang belum di daftarkan, kalau untuk informasi banyak yang belum di daftar, di data kita ada 1.200 lebih karyawan PT MOS sudah didaftarkan BPJS tenaga kerja, jadi yang kita temukan baru 23 orang itu,” tambahnya.(ria)