POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Berkasi Pakai Honda CBR, Jambret ini Dihadiahi Peluru

Pelaku jambret saat diperlihatkan polisi. (posmetro/jho

BATAM, POSMETRO.CO : MA alias Duil berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Batuampar. Pria 25 tahun itu merupakan pelaku jambret yang beraksi di sekitar Gereja Imanuel, Seraya, Batuampar.

Karena berusaha melawan dan kabur,  Ma mendapat hadiah timah panas yang bersarang tepat di betis kaki kirinya. Kapolsek Batuampar, AKP Reza menceritakan kronologis kasus kriminal ini berlangsung, bermula saat korban bernama Angga Prasetio sedang duduk santai sambil memegang ponsel di atas motornya, Selasa (20/11) siang.

“TKP nya persis di jalan raya samping Gereja Imanuel, Seraya. Korban tidak tahu bahwa ponselnya sudah diincar,” papar Reza.

Ma dan Z (pelaku yang masih DPO), dengan menggunakan sebuah motor langsung merampas posel milik korban.

“Yang mengambil ponsel itu adalah MA, sementara Z bertugas untuk mengendarai motor,” sebutnya lagi.

Namun nasib belum berpihak kepada kedua pelaku. Entah kenapa, motor yang mereka tunganggi itu tiba tiba terjatuh. Lalu warga sekitar berusaha mengejar ke dua pelaku.

“Pelaku kabur ke arah Ruli Pelita yang tidak jauh dari TKP. Lalu kejadian ini langsung diinfomasikan kepada petugas Polsek Batuampar,” tegas Reza.

Hanya beberapa menit setelah mendapat informasi, polisi pun tiba di TKP. “Akhirnya tempat persembunyian pelaku di ketahui. Tapi dua pelaku berusaha kabur, kita pun mengambil langkah tepat dengan melumpuhkan korban,” sebutnya lagi.

Z berhasil kabur, sedangkan MA langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang di kaki kirinya itu.

Dari pengembangan sementara, kedua pelaku sudah melakukan 3 kali pencurian di sertai kekerasan. Dua TKP berada di wilayah hukum Polsek Batuampar. Sementara 1 TKP lagi berada di Polsek Sei Beduk.

“Tapi kalau TKP yang ada di Polsek Sei Beduk masih kita lakukan pencocokan Laporan Polisi (LP),” imbuhnya.

Sebagai barang bukti, polisi memgamankan 1 ponsel milik korban serta 1 motor merk CBR milik pelaku. Akibat ulahnya, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Jho)