Bawaslu Batam Temukan Dugaan Politik Uang Salah Satu Caleg

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, menemukan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg di dapil Sekupang-Belakangpadang. Jumat (23/11), politik uang yang terjadi yakni ADY, (inisial caleg) dari partai Nasdem, memberikan bantuan perbaikan genset senilai Rp 10 juta kepada warga Pulau Kepala Jeri, Belakangpadang. Hal ini merupakan satu pelanggaran, pada PKPU No. 28 tahun 2018 mengenai aturan kampanye.

    Bawaslu pun menelusuri masalah ini. Bahkan, dari penjelasan Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza, Bawaslu telah mengklarifikasi hal ini ke warga terkait. Dan hasilnya, ditemukan bahwa pemberian tersebut benar adanya. “Jadi ada dugaan money poitic yang melibatkan caleg dan timnya,” kata Reza.

    Reza menyatakan, berdasarkan penelusuran Bawaslu, caleg ADY dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Sekupang-Belakangpadang itu diberikan uang untuk perbaikan genset sejumlah lebih dari aturan.

    “Kami sudah klarifikasi ke masyarakat sekitar dan memang pemberian itu ada, untuk perbaikan genset,” kata dia.

    Melihat adanya bau kecurangan, selanjutnya Bawaslu akan memanggil caleg yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Jika memang benar, maka akan ada sanksi yang disiapkan.

    “Kami akan memproses dugaan itu melalui Gakumdu. Baru kemudian ditentukan, apakah masuk ranah pidana atau tidak,” katanya.

    Dalam PKPU 28 Tahun 2018, terdapat poin bahwa caleg dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Caleg boleh memberikan cinderamata kepada masyarakat, asal nilainya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu per item. Biasanya, cinderamata yang diberikan berupa baju, ikat kepala, souvenir, dan aksesoris lainnya.

    “Pembatasan harga cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang,” tukasnya. (iik)