Simpan Narkoba di Saku Celana dan Dalam Bantal Guling

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

     

    Para tersangka kasus narkoba yang diamankan. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanjungpinang, meringkus dua orang wanita dan satu orang pria, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka yang ditangkap dalam perkara yang berbeda diduga adalah pelaku pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.

    Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan, tersangka berinisial ZL (37), perempuan, warga Jalan Batu Kucing, Gang Anggrek Indah, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Ia diamankan karena memiliki barang bukti 2 paket sabu seberat 0,13 gram.

    “ZL diamankan pada tanggal 16 November lalu,” kata Sujoko didampingi Kasatreskoba, AKP R Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11) sore.

    Selain itu, kata Sujoko, anggotanya juga mengamankan seorang perempuan berinisial IE (26), warga di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram. Tersangka dibekuk oleh anggota Satreskoba pada tanggal 19 November lalu.

    “Dan, kita juga mengamankan HS (30), laki-laki, yang diketahui membawa sabu seberat 5,69 gram dan ganja 1,92 gram di Perumahan Bukit Galang Permai Blok I, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujarnya.

    Menurut Sujoko, tersangka IE dan HS merupakan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap di kediaman HS sekira pukul 22.00 WIB, 19 November lalu. Penangkapan keduanya atas laporan masyarakat yang menidentifikasikan adanya kegiatan melawan hukum di rumah HS tersebut.

    Setibanya di rumah tersebut, lanjut Sujoko, anggota Satreskoba Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terdapat HS dan perempuan mengaku bernama IE tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 12 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dan tanaman jenis ganja dari saku celana kanan HS.

    “Dari hasil introgasi kepada tersangka HS, bahwa yang mengambil barang bukti sabu adalah tersangka IE. Barang bukti itu disimpan di dalam bantal guling dengan berat 5,02 gram,” ujarnya.

    Selain barang bukti sabu dan ganja, kata Sujoko, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru dengan nopol BP 4790 WJ, 1 bundel kantong plastik bening dan 1 buah plastik warna putih merek CE-LINK. Untuk pelaku IE membawa barang bukti 1 paket Sabu dan 1 buah bantal guling warna biru putih.(bet)