Pembunuh Janda Diamuk Keluarga Korban Saat Sidang

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Polisi berjaga ketat dekat terdakwa saat usai persidangan. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Nasrun Dj (58), terdakwa kasus pembunuhan seorang janda di Tanjungpinang, Supartini alias Tini nyaris dihakimi keluarga korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/11) sore. Emosi keluarga korban tak terbendungkan dan meminta hakim mejatuhkan hukum mati lantaran kecewa dengan ulah bejat Nasrun tersebut.

    Pantauan POSMETRO di PN Tanjungpinang. Awalnya, proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan lancar. Namun, sejak awal proses persidangan digelar, ruangan sidang utama tampak sesak dipenuhi belasan anggota keluarga korban tersebut. Meski pengunjung pengunjung penuh, namun tenang.

    Setelah palu ketua majelis hakim diketuk agar persidangan dilanjutkan pekan depan, belasan anggota polisi berseragam lengkap dan preman langsung mengambil posisi paling depan. Aparat kepolisian dari Polres Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara, AKP Darmin.

    Ketika hendak beranjak dari kursi pesakitan, Nasrun Dj langsung dirangkul oleh aparat keamanan. Ia yang saat itu mengenakan peci berwarna biru garis-garis kian merunduk ketika belasan anggota keluarga korban bergagas keluar menanti dirinya. Kiri, kanan, depan dan belakangnya di pepet oleh anggota Sabhara bersenjata.

    Benar. Tak tunggu lama, suara hujat menghujat pun pecah. Telinga Nasrun Dj disambut dengan teriakan geram dilontarkan oleh saudara kandung almarhumah Supartini. Polisi pun mengambil sikap tegas dengan mensegerakan Nasrun untuk masuk ke dalam mobil tahanan agar langsung di bawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

    “Serahkan ke kami saja biar kami bakar dia (Nasrun Dj),” kata salah seorang pihak keluarga korban dengan nada tinggi.

    Namun, sepanjang jalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sejumlah orang diduga dari keluarga korban berusaha untuk memukul Nasrun. Aksi itu terus dihalangi polisi, sesampai bagian antara perut dan dada Kasat Sabhara kena imbasnya.

    “Tadi kena juga,” kata Darmin sembari memegang bagian perutnya yang sempat terkena pukulan dari keluarga korban.

    Nasrun pun selamat dari kejaran keluarga korban. Namun, seorang keluarga korban sempat mengamuk setelah mobil tahanan itu pergi meninggalkan PN Tanjungpinang.

    Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Supartini (37), janda anak satu yang ditemukan terbungkus karung plastik di sungai jembatan Sei Wacopek. Nasrun DJ (58) yang merupakan mantan rekanan kerja korban adalah pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka.(bet)