3 Kilo Sabu Titipan Disimpan di Warung Mie

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Tersangka dan barang bukti sabu diperlihatkan pihak Polresta Barelang. (posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : Dengan menggunakan baju tahanan warna orange, TS (34) dikeluarkan dari sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Barelang. Dua anggota Provost mendampinginya. Lalu TS di bawa ke Pendopo Polresta Barelang

    Pria asal Aceh ini ditangkap karena terbukti menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 3.135 gram. Ia pun menyimpan barang haram di tempat usahanya, yakni di dalam warung mie Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.

    “TS kami tangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, jumlahnya pun cukup banyak,” ucap Kombes Pol Hengki, Kapolresta Barelang.

    Hengki menceritakan, penangkapan TS bermula ketika Satreskrim Narkoba menerima informasi dari masyarakat. Melalui informasi tadi, anggota langsung bergerak cepat. Lalu berhasil mengamankan TS pada hari Jumat (17/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Karena informasi itu sudah akurat dan terpercaya, anggota langsung menggeledah isi warung mie aceh,” ucap Hengki Rabu (21/11)

    Alhasil, petugas menemukan tiga bungkus sabu di dalam warung mie Aceh. Masing masing sabu tersebut memiliki berat 1 kg. Sabu itu pun dibungkus menggunakan kantongan teh lalu dibunkus lagi dengan plastik tranparan.

    “Setelah di cek lagi, ternyata isi bungkusan itu adalah sabu. Lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Narkoba,” ungkapnya lagi.

    Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Hengki, sabu itu bukan miliknya TS. Tapi sabu tersebut adalah miliknya seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).

    “Sabu ini hanya dititip di warung mie aceh tempat usaha TS. Rencananya akan di serahkan kepada A,” tegas Hengki.

    Jika sabu tersebut sudah sampai ke tangan A, maka TS akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kilonya. Jadi kalau 3 bungkus sabu itu bisa sampai ke tangan A, maka TS akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.ab masih ada pelaku lain yang masih akan di buru,” celetuk Hengki.(jho)