POSMETRO.CO Metro Kepri Bintan

UMK Bintan di Angka Rp 3.362.561, Naik Rp 249.943

posmetro/aiq

BINTAN, POSMETRO.CO : Bupati Bintan, H Apri Sujadi S.Sos sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2019.

Usulan UMK Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut, akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Gubernur Prov Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu sebesar Rp 3.362.561.

Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati. Hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri, guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Prov Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019 ” ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (13/11).

Dikatakannya juga mengenai kepastian penetapan UMK 2019, dirinya tidak bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, penetapan UMK Kabupaten/Kota yang diusulkan Bupati/Walikota akan dibahas kembali dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

“Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Prov Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini.” tutupnya.(aiq)