Nenek 93 Tahun Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang nenek Nafsiyah. (posmetro/jpnn)

    SURABAYA, POSMETRO.CO : Nafsiyah, nenek berusia 97 tahun di Surabaya terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

    Hal ini setelah jaksa penuntut umum menuntut Nafsiyah dengan hukuman 7 bulan penjara akibat perbuatannya memalsu surat keterangan akta tanah bersama Notaris Agatha.

    Sementara itu Notaris Agatha bersama 2 terdakwa lainnya dituntut 3,5 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Winarko menjelaskan bila keempat terdakwa, yakni Nenek Nafsiyah, Notaris Agatha, Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, terbukti melangggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 tentang pemalsuan, dan turut serta menggunakan surat palsu.

    Jaksa Winarko mengungkapkan atas perbuatannya, pihaknya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap keempat terdakwa.

    “Hanya saja, khusus kepada Nenek Nafsiyah, atas pertimbangan usia, pihaknya hanya menuntut 7 bulan penjara. Atas tuntutan ini, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang dibacakan minggu depan,” kata Winarko.

    Dalam sidang sebelumnya, tiga jaksa penuntut umum, yakni Djuariyah, Rakhmat Hari Basuki dan Winarko mendakwa Nenek Nafsiyah dan Notaris Agatha dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pernyataan akta tanah.

    Selain kedua terdakwa, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat pernyataan atas tanah di Jalan Kenjeran nomor 339 Surabaya.

    Akibat perbuatan Notaris Agatha ini, ahli waris Taher Gunadi ini mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.(end/jpnn)