Pulang ke Rumah, Suami Pergoki Istri Lagi “Kuda-kudaan” Sama Pria Lain

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    ilustrasi/jawa pos

    BATAM, POSMETRO.CO : Saat suami banting tulang bekerja. Istri malah main serong dengan pria lain. Aksi perselingkuhan tersebut kepergok sang suami.

    Kejadian ini terjadi di Perumahan Putri Tujuh tahap 1, Batuaji pada Jumat (2/11) lalu. Saat itu, Nb bekerja masuk malam. Dini hari itu, Nb terpaksa pulang ke rumah karena perlengkapan kerjanya tertinggal di rumah.

    Sesampai di rumah, Nb mendengar suara seperti desahan yang samar dari arah kamar mandi. Nb penasaran, tirai penutup kamar mandi disingkap.

    Nb kaget bukan kepalang. Tampak istrinya, LG dan seorang pria sedang bertelanjang. LG melakukan adegan dewasa. “Dia (Nb) syok sampai tidak bisa berkata-kata,” kata Kapolsek Batuaji, Kompol Syarifuddin Dalimunthe, Senin (5/11).

    LG dan selingkuhannya kaget karena kepergok. Sementara, Nb tak bisa bergerak saking syoknya. Kondisi ini dimanfaatkan selingkuhan LG untuk kabur. “Paginya dia (Nb) membawa istrinya ke Polsek Batuaji dan membuat laporan,” sebut Dalimunthe.

    LG, wanita beranak satu itu dilaporkan atas tuduhan perzinahan. Saat ini kasus tersebut masih di proses oleh reskrim Polsek Batuaji. “Kasusnya masih lanjut. Tapi dia (LG) tidak bisa kita masukkan dalam sel tahanan,” sebutnya.

    Saat ini, LG masih menjadi tahanan kota. Setiap hari dia harus melapor dan wajib datang saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. “Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    LG dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Dia terancam hukuman sebulan bulan penjara bersama selingkuhannya. “Pelaku (LG) juga masih susah dimintai keterangan. Mungkin dia syok juga karena yang mempergoki dia bukan orang lain tapi, suaminya sendiri,” sebutnya. (ddt)