Tak Jera, Keluar Penjara eh Menjambret Lagi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Pelaku saat diperlihatkan polisi. (posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : Karim (25) tak juga berubah meski sudah dibina di Lapas Batam. Begitu keluar bui, pria berkulit gelap itu kembali melakukan aksinya, yakni jambret. Perempuan yang memiliki perhiasan pun menjadi target utamanya.

    “Dari keterangan tersangka, ia sudah empat kali menjambret, bahkan sebelumnya ia sudah pernah masuk penjara,” ujar Kapolsek Lubuk Baja,  Kompol Yunita Stevani.

    Stevani menyebut, kronologis kejadian bermula ketika korban bernama Ayu hendak mengantarkan anaknya sekolah, Rabu (24/10) pagi. Sehabis itu, wanita berumur 50 tahun tersebut langsung pergi berbelanja ke pasar.

    “Ternyata motor yang di kendarai korban sudah dibuntuti oleh pelaku,” terang Stevani saat memggelar ekspos, Senin (5/11) siang.

    Korban yang saat itu mengenakan kalung emas dan liontin tidak menyadari bahwa ada yang mengintainya. Usai belanja, Ayu kembali menunggangi sepeda motornya bermaksud pulang ke rumah di sekitaran Baloi kolam RT 03/RW 16.

    “Korban lewat dari  bioskop 21 Lama, pelaku pun terus mengikuti korban,” tegas Stevani.

    Tepatnya di depan Bank BNI Kampung Utama, Lubuk Baja, Karim langsung memepet motor korban, dan menjambret kalung korban.

    “Karim langsung kabur. Warga sekitar sempat mengejar, tapi tak ada hasil,” ucapnya lagi.

    Karena kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Lubuk Baja. Berangkat dari laporan tadi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mencium keberadaan pelaku.

    “Tepatnya Senin(29/11) malam, pelaku berhasil kami bekuk di kos kosan yang berada di Jikos, Kecamatan Batuampar,” paparnya.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian emas dan 1 lembar kwitansi pembelian liontin, 1 helm, 1 unit motor honda beat yang di kendarai pelaku. Sedangkan emas dan liontin hasil jambretan itu sudah dijual pelaku.

    “Pengakuannya, dia sudah empat kali menjabret. Hasilnya pun akan di gunakan untuk kebutuhannya sendiri,” tutupnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku di jerat pasal 365 KUPH tentang pencurian yang di sertai kekerasan. Karim pun di ancam hukuman 9 tahun penjara. Selanjutnya kasus ini masih terus dikembangkan.(jho)