Pembunuh Kasir Milenium Hotel Karimun Terancam Hukuman Mati

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Suasana saat rekontrruksi pembunuhan berlangsung. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Senin (5/11), pelaku pembunuhan kasir Hotel Milenium, Ida alias Aluang (23), M Syuyada digiring ke dalam Hotel Milenium.

    Dengan pengawalan ketat, pelaku yang mengenakan baju tahanan warna orange pun tak banyak bicara.

    Dibawanya, pelaku ke lokasi tempat ia menghabisi nyawa wanita berkulit putih ini untuk menggelar rekrontruksi.

    Dalam adegan yang berjumlah 46 adegan tersebut, sebanyak 5 saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan rekontruksi tersebut.

    Dari lantai 1, adegan kemudian di lanjutkan ke lantai 2, tepat di kamar 202 tempat pelaku menginap pada Jumat (28/9/2018) lalu, atau sehari sebelum aksi kejam itu dilakukan pelaku.

    Adegan terus di kembali kan ke lanti 1, diceritakan saat itu sebelum kejadian, pelaku berniat ingin memperpanjang menginap di hotel tersebut. Namun sayang korban menolak lantaran pelaku hanya memberi uang Rp 50 ribu untuk sewa kamar sementara untuk sewa kamar semalam Rp100 ribu lebih permalamnya.

    Lantaran tidak cukup uangnya, pelaku pun naik kembali ke lantai 2. Saat itulah sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban sedang membersihkan kamar 203 atau tepat disebelah kamar pelaku. Pelaku pun memanggil korban.

    “Saat itu pelaku memanggil korban yang tengah bersih-bersih dikamar sebelah yakni kamar 203. Pelaku meminta kamarnya di bersihkan, ia berniat akan nyambung lagi. Saat korban masuk ke dalam kamar dan sedang membersihkan kamar atau menyapu, saat itu pelaku langsung berusaha menyetubui korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriantara SIK di lokasi.

    Korban, lanjut Lulik, saat itu berusaha kabur. Namun langkah pelaku lebih cepat. Pelaku pun menutup pintu kamar. Dengan beringas, pelaku pun langsung membekap mulut korban karena korban berusaha teriak.

    “Saat itulah, mulut korban di bekap dengan tisu dan rambutnya, kemudian dililitkan ke handuk, lantaran terus meronta, pelaku kemudian menghempas kepala korban ke dinding kamar,” tegas Lulik.

    Saat itu korban pun langsung tak bergerak, usai membuat korban tak bergerak, lanjut, Lulik, pelaku sempat akan menodai korban. Ia sempat membuka resliting celana korban, dan sempat menggerayangi tubuh korban.

    “Namun belum sempat disetubuhi, baru mencoba. Lantaran korban tak juga bergerak, akhirnya pelaku mendekatkan kupingnya ke hidung korban, lantaran tak ada nafas, pelaku akhirnya panik,” tambah Lulik.

    Dari adegan tersebut terlihat, usai membuat korban tewas, pelaku pun meninggalkan korbanya dan kabur dari hotel. Selang beberapa menit saksi Tomy rekan kerja korban menemukan korban tewas dalam kamar 202 tersebut.

    “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Lulik.(ria)