Pencuri Ini Berkilah Bukan Mengambil Tapi Mengamankan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Motor curian yang berhasil diamankan polisi. (posmetro.co/bet)

    BATAM, POSMETRO.CO : Sepeda motor Honda Verza itu terparkir di depan bengkel Ari Motor, Tembesi Center Kecamatan Batuaji. Kunci kontak sepeda motor tersebut juga masih menempel, Minggu (28/10) subuh.

    RM, remaja 17 tahun itu melihatnya. Ia lekas memanggil kawannya, Beni Nauli (25) dan memberitahukannya. Niat jahat langsung muncul. Sepeda motor bernoor polisi BP 2182 JR tersebut langsung dibawa kabur. “Saya tidak mencuri. Saya cuma mengamankan saja,” Beni berkilah saat digiring anggota Polsek Batuaji, Rabu (31/10) siang.

    Beni mengaku memindahkan sepeda motor tersebut ke rumahnya, Tembesi Center. Ia masih bersikukuh tidak mencuri sepeda motor tersebut. Namun fakta di lapangan berbeda. Sepeda motor tersebut tak kunjung dipulangkan ke bengkel. Akibatnya, korban membuat laporan pencurian lapor ke Polsek Batuaji.

    Polisi melakukan penyidikan. Tak lama berselang, polisi mendapat informasi jika dua orang putus sekolah ini sedang mencari pembeli sepeda motor Honda Verza. “Mereka sedang mencari-cari penadah,” kata Kapolsek Batuaji, Kompol Syarifuddin Dalimunthe melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Yanto.

    Mendapat informasi ini, polisi langsung melakukan pencarian. Di jalan Letjend Suprapto tepatnya depan Tembesi Pos, buru sergap Polsek Batuaji yang dipimpin Yanto melihat dua orang pelaku berbocengan. “Mereka menggunakan sepeda motor curian ini,” kenang Yanto.

    Dua orang itu langsung dibekuk tanpa perlawanan. Mereka digelandang ke Polsek Batuaji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka terbukti telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar Yanto.

    Akibat perbuatannya, Bedi dan RM harus meringkuk di balik sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara. “Pencurian ini terjadi akibat kelalaian dari pemilik bengkel juga. Maka dari pada itu kita menghimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dan, jaga barang-barang berharga milik masing. Jangan berikan kesempatan pada orang lain untuk berbuat jahat pada kita,” ajaknya. (ddt)