Alamak, Satu Lagi Pegawai Negeri Karimun Tertangkap Kasus Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Tersangka kasus narkoba (baju hijau) saat dibawa polisi. (foto/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial DI (37). Pria yang diketahui merupakan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Karimun ini, diamankan dalam kasus narkoba.

    Penangkapan DI menambah daftar panjang PNS terlibat narkoba, meski Pemerintah Daerah sendiri terus meningkatkan Program BERSINAR (Bersih Narkoba).
    Penangkapan DI dilakukan Senin (22/10/2018) sekira pukul 23.30 WIB. Berawal dari anggota polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Selanjutnya personil Kita melakuan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Mega Satriatama, S.Tr,K, anggota menuju ke lokasi yang di informasikan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib kita melihat satu pria yang diinformasikan berdiri di depan rumah nya selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan anggota kita sempat melihat pelaku DI melempar sesuatu keluar pagar, barang tersebut adalah paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan tissu warna putih yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna merah,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rayendra A Prayana SIK yang dikonfirmasi POSMETRO Kamis (25/10/2018) kemarin di ruangnya.

    Sementara pelaku DI yang dicoba dikonfirmasi tak banyak bicara, ia hanya menunduk saat digiring polisi menuju sel tahanan.  Atas kasus ini DI dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara.(ria)