POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Dua Garong Pecah Kaca di One Batam Mall Ditembak!

BATAM, PM: Satuan Reskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang pelaku pecah kaca masing-masing berinisial JT dan BGF asal Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap saat beristirahat di Hotel Oyo, Nagoya, Batam Senin (5/6).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, kejadian pecah kaca itu hari Minggu (4/6/2023) siang. Korbannya berinisial T saat itu sedang memarkirkan kendaraannya Honda Brio warna putih di One Batam Mall.

“Setelah parkir, korban langsung menuju lobi untuk melihat pertandingan di mall tersebut,” kata Kompol Budi, Selasa (6/6/2023). Tak lama di dalam, korban hendak pulang dan langsung menuju parkiran.

Nah saat masuk ke dalam mobil, T kaget setelah melihat kaca mobilnya yang sebelah kiri sudah pecah. Korban panik, lalu mencari barang-barang berharga yang diletakkan di bawah kursi sebelah penumpang dan melihat tas merek Toryburch warna hitam sudah tidak ada.

“Tas tersebut berisikan dompet Michael Kors warna krem, Airpods warna putih, I-Phone 6s Plus warna Rose Gold,” imbuhnya. Adapun isi dompet korban: KTP, SIM-A, paspor dan uang tunai sebesar RM 40. Atas kejadian ini korban merugi Rp15 juta.

“Setelah menerima laporan, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batamkota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh, sekitar pukul 18.11 WIB,” jelas Budi.

Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Kaki ke dua pelaku ditembak atau dihadiahi timah panas.

“Yang menjadi otak pencurian yaitu JT. Ia berperan sebagai pemecah kaca dan mengambil barang korban. Satunya lagi BGF, sebagai joki. Mereka pendatang asal Palembang,” jelas Kasat Reskrim Budi.

Lanjut dia, untuk modus pecah kaca ini dengan cara melemparkan pecahan keramik busi ke kaca pintu penumpang bagian depan hingga pecah, setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu kabur.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(cnk)